Jalan Panjang Menuju Udara Bersih Jakarta: Apakah Putusan MA Menjadi Titik Terang?
Mahkamah Agung Indonesia baru saja menolak kasasi pemerintah terkait gugatan warga tentang polusi udara. Ini berarti bahwa warga Jakarta akan segera melihat perubahan dalam kualitas udara kota, didukung oleh hukum Indonesia. Sebuah kemenangan untuk warga 🏆!
Berikut adalah perjalanan mereka dalam mencari keadilan lingkungan untuk warga Jakarta.
Linimasa Gugatan Warga terhadap Polusi Udara 🕰️
- 4 Juli 2019
Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA), yang terdiri dari Greenpeace, WALHI, dan LBH Jakarta, mengajukan gugatan terkait kontaminasi udara kepada beberapa terdakwa, yaitu: (1) Presiden Indonesia, (2) Kementerian Dalam Negeri, (3) Kementerian Kesehatan, (4) Kementerian Lingkungan Hidup, (5) Pemerintah Jakarta, (6) Pemerintah Banten, dan (7) Pemerintah Jawa Barat.
- 16 September 2021
Setelah ditunda beberapa bulan karena pandemi, gugatan tersebut disetujui sebagian oleh para hakim Pengadilan Jakarta Pusat.
Persetujuan sebagian dari gugatan hanya melibatkan lima terdakwa, yaitu (1) Presiden Indonesia, (2) Kementerian Dalam Negeri, (3) Kementerian Kesehatan, (4) Kementerian Lingkungan Hidup, dan (5) Pemerintah Jakarta. Pemerintah Banten dan Jawa Barat tidak termasuk dalam daftar tersebut.
- 17 Oktober 2021
Keputusan ini juga dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- 20 Januari 2023 dan 13 Januari 2023
Menyusul keputusan pengadilan, Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup secara terpisah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk masalah ini. Kasasi merujuk pada proses hukum di mana pengadilan yang lebih tinggi meninjau keputusan yang dibuat oleh pengadilan lebih rendah.
- 13 November 2023
Namun, kasasi tersebut ditolak oleh para hakim.
Hasil Pengadilan Terkait Lingkungan ⚖️
Menanggapi permintaan warga, ada beberapa kondisi yang harus dijalankan oleh terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini. Terdakwa melibatkan Presiden, Menteri Lingkungan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Mantan Gubernur Jakarta.
Presiden Joko Widodo akan memainkan peran penting dengan menetapkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Ini bertujuan melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang rentan. Baku mutu udara ambien nasional sendiri adalah batas unsur pencemar udara yang dapat ditoleransi.
Menteri Lingkungan dan Kehutanan akan bertanggung jawab mengawasi Gubernur Jawa Barat, Banten, dan mantan Gubernur Jakarta, memberi tugas kepada mereka untuk melakukan inventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri akan mengawasi dan membimbing mantan Gubernur Jakarta dalam upaya pengendalian polusi udara.
Menteri Kesehatan akan terlibat aktif dalam menghitung dampak kesehatan yang terkait dengan pengurangan polusi udara di Jakarta.
Mantan Gubernur Jakarta bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan persyaratan dokumen terkait pengendalian polusi udara. Ini termasuk:
- Memantau kepatuhan terhadap standar dan spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. Dia juga harus memantau kepatuhan terhadap larangan pembakaran sampah di tempat terbuka yang menyebabkan polusi udara.
- Mengawasi kepatuhan semua orang terhadap hukum dan peraturan di bidang pengendalian polusi udara atau dokumen lingkungan.
- Memberlakukan sanksi bagi siapa pun yang melanggar ketentuan pengendalian polusi udara.
- Menyebarkan informasi tentang pemantauan dan memberlakukan sanksi terkait polusi udara kepada publik dan menetapkan standar kualitas udara ambien regional yang cukup untuk melindungi kesehatan.
- Melakukan inventarisasi kualitas udara ambien, sumber potensial polusi udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta penggunaan lahan dengan mempertimbangkan distribusi emisi dari sumber pencemar. Semuanya dilakukan dengan melibatkan publik.
- Menentukan status kualitas udara ambien regional setiap tahun dan mengumumkannya kepada publik. Dia juga harus mengembangkan dan melaksanakan strategi pengendalian polusi udara dan rencana tindakan.
Upaya kolaboratif ini menunjukkan pendekatan komprehensif melibatkan berbagai tingkat pemerintahan untuk mengatasi masalah kompleks polusi udara di wilayah tersebut.
Kondisi Polusi Udara Selama Gugatan (2019-2023)
Seperti yang terlihat di sini, pada pertengahan 2019 ketika Koalisi IBUKOTA mengajukan gugatan terhadap pemerintah, tingkat PM2.5 mencapai puncak tertinggi! Ini mencapai zona yang tidak sehat untuk sebagian besar orang. Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa koalisi mengajukan bahwa pemerintah bersalah karena melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Namun, pandemi melanda pada awal 2020 dan Jakarta masih memiliki tingkat PM2.5 yang tinggi karena musim kemarau, meskipun lockdown dilaksanakan. Tetapi, pada akhir tahun, indikator menunjukkan sensor hijau, menunjukkan udara yang sehat. Sayangnya, ini bukan karena intervensi pemerintah, tetapi karena faktor alam seperti angin dan musim hujan.
Dua tahun berlanjut dengan kualitas udara yang buruk secara konsisten hingga proses pengadilan berakhir. Ini menunjukkan bahwa ada kemajuan minimum dalam pengurangan kontaminasi udara di DKI Jakarta selama 2019-2023. Mari harapkan bahwa setelah penolakan kasasi pemerintah, kualitas udara di DKI Jakarta dapat membaik untuk masyarakat yang lebih sehat.
Harapan Nafas untuk Kualitas Udara Jakarta di Masa Depan
Polusi udara adalah masalah kesehatan serius yang memerlukan intervensi masif dan strategis dari pemerintah untuk berdampak signifikan pada kesejahteraan penduduk. Diharapkan perbaikan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta dapat segera diimplementasikan.
Sebagai perwakilan sektor swasta, Nafas siap bekerja sama dengan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya, bekerja sama untuk mengatasi masalah polusi udara.